Saksi Klaim Penyidik Minta Rp10 M dari Terdakwa untuk Laporan KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, telah meminta pihak swasta bernama Yora Lovita E. Haloho untuk membuat laporan mengenai tuduhan bahwa seorang penyidik KPK meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada seorang terdakwa dalam kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Asep menegaskan bahwa tidak ada penyidik di KPK yang bernama Bayu Sigit, seperti yang disebutkan oleh saksi Yora.

Dalam penjelasannya, Asep menekankan bahwa jajaran penindakan KPK tidak memiliki penyidik dengan nama tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk menerima laporan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi dalam lingkup institusi mereka.

Sebelumnya, laporan mengenai tuduhan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan nama-nama penting dalam lembaga pemerintah. Asep berharap agar semua pihak dapat mengikuti prosedur yang benar dalam melaporkan kejadian yang dianggap merugikan ini.

Pernyataan Resmi KPK Terkait Tuduhan Korupsi di Kemnaker

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa sudah ada langkah proaktif dari pihak KPK untuk menanggapi informasi yang disampaikan oleh saksi Yora. Dia menekankan pentingnya melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lain agar bisa ditelusuri lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengungkap sisi kebenaran dari laporan yang ada.

Sebagai langkah awal, Asep sudah menginstruksikan untuk melibatkan inspektorat dalam penyelidikan ini. Tindakan ini diharapkan dapat membongkar fakta yang sebenarnya, apakah ada penyidik yang melakukan pemerasan atau justru pihak yang mengaku sebagai penyidik tersebut memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

Yora, yang juga merupakan saksi dalam kasus ini, menyampaikan bahwa pada Maret atau April 2025, ia menjadi perantara antara seorang yang mengaku sebagai penyidik KPK bernama Bayu Sigit dan Gatot Widiartono, salah satu terdakwa. Hal ini menjadi krusial dalam memeriksa kebenaran dari segala tuduhan yang ada.

Proses Hukum Melibatkan Mantan Pejabat Kemenaker

Dalam kasus ini, delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dihadapkan pada dakwaan melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan RPTKA. Menurut penjelasan jaksa, total uang yang diterima dari para terdakwa mencapai Rp135,29 miliar selama periode 2017 hingga 2025. Ini merupakan angka yang sangat signifikan dan menunjukkan adanya praktik korupsi yang melibatkan oknum dalam posisi strategis.

Di antara para terdakwa, terdapat nama-nama seperti Gatot Widiartono, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian, serta sejumlah staf pada Direktorat PPTKA. Setiap dari mereka memiliki peran dalam kebijakan yang berhubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing, dan kini terjerat dalam berbagai tuduhan korupsi.

Jaksa penuntut umum menjelaskan rincian penerimaan dari masing-masing terdakwa terkait dugaan pemerasan. Sebagai contoh, Suhartono diduga menerima uang sebanyak Rp460 juta, sementara Haryanto diduga menerima Rp84,7 miliar dan bahkan satu unit mobil. Hal ini membawa perhatian publik pada besarnya potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

Pentingnya Laporan untuk Mengurangi Korupsi di Indonesia

KPK mendorong masyarakat, termasuk saksi seperti Yora, untuk aktif melaporkan peristiwa yang mencurigakan terkait korupsi. Penyidikan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam memberantas praktik korupsi yang merusak institusi. Setiap tuduhan harus ditangani secara serius agar tidak ada oknum yang merasa kebal hukum.

Pihak KPK juga meminta agar bukti-bukti yang dapat mendukung laporan disertakan untuk memperkuat penyidikan. Dengan adanya laporan yang valid dan kuat, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan penindakan yang lebih jelas dan tepat sasaran.

Upaya pembersihan dan penegakan hukum tidak hanya tanggung jawab KPK, tetapi juga semua elemen masyarakat. Kesadaran akan pentingnya melawan korupsi menjadi modal dasar bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Related posts